PAHI CABANG SULAWESI TENGAH (SULTENG)

STRUKTUR ORGANISASI PAHI CABANG SULAWESI TENGAH (SULTENG)

PERKUMPULAN ADVOKAT HAK-HAK HEWAN INDONESIA CABANG SULAWESI TENGAH (SULTENG)

 1. Ketua Umum
Nama
: Dr. Rani Astuti, S.H., M.H.
Peran: Memimpin organisasi secara keseluruhan, merumuskan kebijakan strategis, dan mewakili PAHI dalam forum nasional maupun internasional terkait advokasi hak-hak hewan.

🔹 2. Wakil Ketua
Nama
: Andi Prasetyo, S.H.
Peran: Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya, mengoordinasi program-program advokasi, serta menggantikan Ketua bila berhalangan.

3. Sekretaris Jenderal
Nama
: Lisa Mardiana, S.H., M.Kn.
Peran: Bertanggung jawab atas administrasi, surat-menyurat, pengelolaan dokumen hukum, dan koordinasi internal antardivisi dalam organisasi.

🔹 4. Bendahara Umum
Nama
: Budi Santosa, S.E., Ak.
Peran: Mengatur keuangan organisasi, mengawasi pengeluaran, menyusun laporan keuangan, dan memastikan transparansi dalam pengelolaan dana PAHI.

5. Direktur Litigasi dan Bantuan Hukum
Nama
: Maya Hapsari, S.H., M.H.
Peran: Memimpin tim advokat dalam menangani kasus kekerasan terhadap hewan, menyusun strategi hukum, serta memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

🔹 6. Direktur Kampanye dan Edukasi Publik
Nama
: Rizky Fernando, S.Sos.
Peran: Bertanggung jawab atas kampanye publik, sosialisasi, pelatihan, dan membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak-hak hewan.

Para Petinggi PAHI CABANG SULAWESI TENGAH (SULTENG)

Pahi CABANG SULAWESI TENGAH (SULTENG)
Dr. Rani Astuti
Ketua Umum
Pahi CABANG SULAWESI TENGAH (SULTENG)
Andi Prasetyo
Wakil Ketua
Pahi CABANG SULAWESI TENGAH (SULTENG)
Lisa Mardiana
Sekretaris Jenderal
URL Slider

PAHI CABANG SULAWESI TENGAH (SULTENG)

Perkumpulan Advokat Hak-Hak Hewan Indonesia

berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

PAHI CABANG SULAWESI TENGAH (SULTENG)

Perkumpulan berbadan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

© Copyright 2022 Pahi CABANG SULAWESI TENGAH (SULTENG) - UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan