Visi dan Misi PAHI CABANG SULAWESI TENGAH (SULTENG) - Perkumpulan Advokat Hak-Hak Hewan Indonesia CABANG SULAWESI TENGAH (SULTENG)

Visi
Mewujudkan Indonesia yang adil dan beradab terhadap hewan melalui pengakuan dan perlindungan hak-hak satwa dalam hukum, kebijakan, dan budaya masyarakat
PAHI CABANG SULAWESI TENGAH (SULTENG) adalah organisasi nirlaba yang menghimpun para advokat, aktivis, akademisi, dan pecinta hewan yang ingin memperjuangkan hak-hak satwa melalui pendekatan hukum, edukasi publik, dan kampanye nasional. PAHI CABANG SULAWESI TENGAH (SULTENG) hadir sebagai bentuk nyata bahwa hewan bukan sekadar objek, melainkan makhluk hidup yang berhak atas perlindungan, keamanan, dan perlakuan layak.

Misi
- Mengadvokasi hak-hak hewan melalui jalur hukum dan kebijakan publik.
- Menyediakan bantuan hukum bagi korban kekerasan terhadap hewan.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi dan kampanye nasional.
- Mendorong lahirnya regulasi yang berpihak pada perlindungan satwa.
- Mengembangkan jaringan relawan hukum dan advokat di seluruh Indonesia.
- Berkolaborasi dengan pemerintah, LSM, dan lembaga internasional untuk memperkuat sistem perlindungan hewan.

Para Petinggi PAHI CABANG SULAWESI TENGAH (SULTENG)

Pahi CABANG SULAWESI TENGAH (SULTENG)
Dr. Rani Astuti
Ketua Umum
Pahi CABANG SULAWESI TENGAH (SULTENG)
Andi Prasetyo
Wakil Ketua
Pahi CABANG SULAWESI TENGAH (SULTENG)
Lisa Mardiana
Sekretaris Jenderal
URL Slider

PAHI CABANG SULAWESI TENGAH (SULTENG)

Perkumpulan Advokat Hak-Hak Hewan Indonesia

berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

PAHI CABANG SULAWESI TENGAH (SULTENG)

Perkumpulan berbadan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

© Copyright 2022 Pahi CABANG SULAWESI TENGAH (SULTENG) - UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan